Rabu, 03 Juni 2009

evaluasi soal ujian PKn 2008 SMP Blora

EVALUASI SOAL UJIAN AKHIR SEKOLAH (UAS) MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) DALAM RELEVANSINYA DENGAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL), STANDAR KOMPETENSI (SK), KOMPETENSI DASAR (KD) DAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP 1 RANDUBLATUNG KAB. BLORA TAHUN 2008

I. PENDAHULUAN

Pemberlakuan UU Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menuntut cara pandang yang berbeda tentang pelaksanaan kurikulum termasuk di dalamnya mengenai pelaksanaan evaluasi / penilaian pendidikan.

Evaluasi merupakan subsistem yang sangat penting dan sangat di butuhkan dalam setiap sistem pendidikan, karena evaluasi dapat mencerminkan seberapa jauh perkembangan atau kemajuan hasil pendidikan. Dengan evaluasi, maka maju dan mundurnya kualitas pendidikan dapat diketahui, dan dengan evaluasi pula, kita dapat mengetahui titik kelemahan serta mudah mencari jalan keluar untuk berubah menjadi lebih baik ke depan. Tanpa evaluasi, kita tidak bisa mengetahui seberapa jauh keberhasilan siswa, dan tanpa evaluasi pula kita tidak akan ada perubahan menjadi lebih baik.

Berdasarkan uraian di atas secara umum evaluasi atau penilaian pada dasarnya adalah suatu proses sistemik umtuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu program. (http//www.scribd.com.doc3846099 Manajemen Evaluasi Pendidikan, downloud 28 Maret 2009).

Evaluasi pendidikan dan pengajaran adalah proses kegiatan untuk mendapatkan informasi data mengenai hasil belajar mengajar yang dialami siswa dan mengolah atau menafsirkannya menjadi nilai berupa data kualitatif atau kuantitatif sesuai dengan standar tertentu. Hasilnya diperlukan untuk membuat berbagai putusan dalam bidang pendidikan dan pengajaran.

Evaluasi pendidikan ini perlu senantiasa dilakukan baik pada tataran makro untuk mendapatkan gambaran secara jelas mengenai perkembangan dan kemajuan pendidikan secara nasional yang harus dilakukan oleh pemerintah dan semua pengambil kebijakan mengenai pendidikan secara nasional sampai dengan pada tataran mikro yang dilakukan oleh guru untuk mendapatkan informasi data mengenai hasil belajar mengajar yang sangat diperlukan untuk menentukan dalam membuat berbagai putusan pada bidang pendidikan dan pengajaran dari masing – masing mata pelajaran.

Dalam kajian ini penulis bermaksud untuk menyuguhkan salah satu kegiatan evaluasi pendidikan yaitu mengenai evaluasi soal ujian akhir sekolah (UAS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam relevansinya dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di SMP Negeri 1 Randublatung Kabupaten Blora Tahun 2008.

Kajian ini dilaksanakan melalui studi dokumentasi terhadap semua hal terkait dengan pelaksanaan ujian akhir sekolah pada mata pelajaran PKn yang meliputi : soal – soal ujian akhir sekolah mata pelajaran PKn tahun 2008, Undang – Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar ISI, Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Melalui berbagai data dari dokumen tersebut dikorelasikan dan dikomparasikan / dibandingkan sehingga akan dapat ditemukan relevansinya serta akan dapat disimpulkan mengenai kondisi ideal yang diharapkan dengan kondisi nyata dari penyelenggaraan pendidikan khususnya mengenai pelaksanaan ujian akhir sekolah pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di SMP 1 Randublatung Kabupaten Blora tahun 2008.

II. PERMASALAHAN

Pada Tahun 2005 telah dikeluarkan Permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi dan No.23 Tentang Standar Kompetensi Lulusan. Selain itu dikeluarkan pula Permendiknas No. 24 yang mengatur tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka mulai diterapkanlah Stándar Isi dan Stándar Kompetensi Lulusan pada beberapa sekolah di seluruh Indonesia, khususnya pada sekolah-sekolah yang telah memiliki kesiapan untuk melaksanakannya.

SMP 1 Randublatung sebagai sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah standar nasional (SSN) oleh pemerintah sejak tahun 2005 bersama – sama dengan sekolah – sekolah lain di Kabupaten Blora secara serentak melaksanakan kebijakan baru di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan – ketentuan tersebut. Salah satu kegiatan di bidang pendidikan yang telah dilaksanakan oleh SMP 1 Randublatung adalah dilaksanakannya ujian akhir sekolah yang didasarkan pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 23 Tahun 2006. Pada tahun 2008 pelaksanaan ujian akhir sekolah di SMP 1 Randublatung Kabupaten Blora sepenuhnya telah dilaksanakan berdasarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan pada semua mata pelajaran termasuk di dalamnya adalah ujian akhir sekolah pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Sebagai hal yang baru mengenai pelaksanaan evaluasi / ujian akhir sekolah di SMP 1 Randublatung sebagaimana diuraikan di atas, maka permasalahan yang muncul adalah sebagai berikut :

1. Apakah pelaksanaan ujian akhir sekolah pada mata pelajaran PKn tahun 2008 di SMP 1 Randublatung benar – benar telah sesuai dengan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan ?

2. Bagaimanakah relevansi soal – soal ujian akhir sekolah pada mata pelajaran PKn tahun 2008 di SMP 1 Randublatung dengan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, serta Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diberlakukan ?

Untuk mendapatkan jawaban permasalahan tersebut akan dijelaskan pada uraian berikutnya.

III. PEMBAHASAN

A. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Ujian Sekolah.

Paradikma yang muncul terkait dengan pelaksanaan evaluasi / penilaian pendidikan (hasil belajar) dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah semakin kuatnya kemandirian sekolah (satuan pendidikan) dan pendidik (guru) untuk melaksanakan kegiatan penilaian / evaluasi terhadap hasil belajar siswa.

Kegiatan penilaian / evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang merupakan sub system dari pengembangan dan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dalam pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan sekaligus merupakan bagian integral dari upaya pengembangan dan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan itu sendiri.

Berdasarkan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang Standart Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pada pasal 1 dijelaskan bahwa Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pengembangan dan penetapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini dilaksanakan dengan berdasarkan pada :

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38,

b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;3

c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi terhadap hasil belajar siswa dalam UU No 20/2003 terdapat dua ketentuan yang relevan yaitu : Pasal 58 Ayat (1) mengatakan :"evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik", dan Pasal 61 Ayat (2) yang mengatakan bahwa "ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi". Kedua ayat tersebut mengandung makna bahwa evaluasi yang berimplikasi kelulusan sertifikasi adalah kewenangan pendidik dalam satuan pendidikan yang terakreditasi.

Sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 dijelaskan bahwa Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan

Evaluasi pendidikan itu dilakukan oleh berbagai pihak baik oleh pemerintah, satuan pendidikan dan pendidik. Penilaian yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran termasuk mata pelajaran PKn sedangkan evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Evaluasi terhadap peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Pelaksanaan evaluasi / penilaian terhadap peserta didik harus dilakukan sesuai standar penilaian sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik (Lampiran Permendiknas No. 20 Tahun 2007 pasal 2).

Berdasarkan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 penilaian dapat dilakukan antara lain dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah / madrasah dan ujian nasional.

Seluruh bentuk penilaian tersebut agar dalam pelaksanaannya benar – benar sesuai dengan standar penilaian, maka dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan ketentuan - ketentuan dalm Permendiknas No.20 Tahun 2007, terutama yang menyangkut hal – hal sebagai berikut :

1.Mekanisme dan prosedur penilaian.

Mekanisme dan Prosedur Penilaian dalam Kegiatan ujian sekolah / madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian. Seluruh kegiatan terkait dengan pelaksanaan ujian akhir sekolah tersebut terutama pada kegiatan penyusunan kisi-kisi ujian dan pengembangan instrument ujian harus dilakukan dengan memperhatikan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan pada mata pelajaran tersebut.

2.Prinsip penilaian.

Pelaksanaan penilaian / evaluasi pendidikan dengan mekanisme dan prosedur penilaian sebagaimana diuraikan di atas harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip – prinsip penilaian sebagai beikut :

a. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

b. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

c. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

d. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

e. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

f. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

g. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

h. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

i. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya

3.Teknik dan instrument penilaian.

Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik

Pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs sesuai dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006 di dalamnya memuat standar kompetensi lulusan (SKL) sebagai berikut :

1. Memahami dan menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

2. Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan suasana kebatinan konstitusi pertama

3. Menghargai perbedaan dan kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat dengan bertanggung jawab

4. Menampilkan perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

5. Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi dan kedaulatan rakyat

6. Menjelaskan makna otonomi daerah, dan hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah

7. Menunjukkan sikap kritis dan apresiatif terhadap dampak Globalisasi

8. Memahami prestasi diri untuk berprestasi sesuai dengan keindividuannya

Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Salah satu bentuk penilaian pendidikan adalah ujian sekolah / madrasah. Berdasarkan lampiran Permendiknas No. 20 Tahun 2007 pada pasal 8 dijelaskan bahwa Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah

Ujian Sekolah / Madrasah ini adalah merupakan salah satu bentuk penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Disamping Ujian sekolah / madrasah setiap satuan pendidikan juga berwewenang menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN yang harus memenuhi kriteria kelulusan diantaranya adalah bahwa : penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dlaksanakan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

c. lulus ujian sekolah/madrasah.

d. lulus UN.

B. Tinjauan Empiris Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Mata Pelajaran PKn di SMP 1 Randublatung Tahun 2008.

Ujian akhir Sekolah pada Mata Pelajaran PKn di SMP 1 Randublatung tahun 2008 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Soal ujian dibuat oleh MKKS dengan memberdayakan forum MGMP PKn.

2. Soal ujian diupayakan sesuai dengan SKL, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran PKn.

3. Soal ujian sekolah mapel PKn terbagi dalam 2 (dua paket) yaitu soal ujian sekolah paket A dan paket B.

4. Bentuk soal ujian sekolah terdiri dari 50 soal berbentuk pilihan ganda dan 5 soal uraian.

Berdasarkan pengamatan yang penulis lakukan untuk mengetahui kesesuai soal ujian sekolah mata pelajaran PKn dengan SKL, Standar Kompetensi, dan Kompetensi Dasar dapat penulis jelaskan sebagaimana daftar berikut ini.

STANDAR KOMPETENSI

KOMPETENSI DASAR

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

Penjabaran Dalam Soal UAS

Paket A No.

Paket B No.

1.1Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

1.1Mendeskripsikan hakikat norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat.

1.2Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara

1.3Menerapkan norma-norma, kebiasaan -kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara

Memahami dan menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

1, 3

2, 4, 5

1

2, 3, 4,5

2.1Mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan dan konstitusi pertama

2.1 Menjelaskan makna proklamasi kemer dekaan

2.2 Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi pertama

2.3 Menunjukkan sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama

Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan suasana kebatinan konstitusi pertama


6,7

8

3.1Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM)

3.1 Menguraikan hakikat hukum dan kelembagaan HAM

3.2 Mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakkan HAM

3.3 Menghargai upaya perlindungan HAM

3.4 Menghargai upaya penegakkanHAM


10, 11, 12

9,10, 11,12, 51

4.1Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat

4.1 Menjelaskan hakekat kemerdekaan mengemuka kan pendapat

4.2 Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

4.3 Mengakuatlisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

Menghargai perbedaan dan kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat

dengan bertanggung jawab

14, 15, 51

17

16

13,14

15, 16

5.1Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

5.1.Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

5.2.Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

5.3.Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

5.4.Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

Menampilkan perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan

Undang-Undang Dasar 1945

18, 19, 52

17,18

19

6.1Memahami berbagai konstitusi yang pernah di gunakan di Indonesia

6.1 Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

6.2 Menganalisis penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang berla ku di Indonesia

6.3 Menunjukkan hasil-hasil amandemen UUD 1945

6.4 Menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasilamandemen


22

21

20, 21

52

7.1Menampilkan ke taatan terhadap perundang-undangan nasional

7.1 Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan nasional

7.2 Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perundangundangan nasional

7.3 Mentaati peraturan perundangundangan nasional

7.4 Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

7.5 Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia


23, 24,

25

26

27,28, 29

22, 23, 24

25

26, 27, 28, 29

8.1Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan

8.1 Menjelaskan haki kat demokrasi

8.2 Menjelaskan pentingnya kehidupan demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

8.3 Menujukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan

Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi dan

kedaulatan rakyat

30,

31

30,

31

9.1Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia

9.2.Menjelaskan makna kedaulatan rakyat

9.3.Mendeskripsikan sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat

9.4.Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesiapelaksana kedaulatan rakyat

9.4.Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia

Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi dan

kedaulatan rakyat

32

33

32, 33, 34,

10.1.Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara

10.1.Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan Negara

10.2. Mengidentifikasi bentukbentuk usaha pembelaan Negara

10.3. Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara


34, 35, 36

38

35, 53

36, 37

38

11.1.Memahami pelaksanaan otonomi daerah

11.1 Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah

11.2 Menjelaskan pentingnya parti sipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah

Menjelaskan makna otonomi daerah, dan hubungan antara pemerintahan pusat

dan daerah

39, 40

41, 42

39, 40

41, 42

12.1.Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

12.1. Menjelaskan pengertian dan pentingnya globalisasi bagi Indonesia

12.2. Mendeskripsikan politik luar negeri dalam hubungan internasional di era global

12.3. Mendeskripsikan dampak globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

12.4. Menentukan sikap terhadap dampak globalisasi

Menunjukkan sikap kritis dan apresiatif terhadap dampak globalisasi

43, 44, 54

45, 46

44

43, 44, 54

45

46, 48

13.1.Menampilkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa

13.1. Menjelaskan pentingnya presta si diri bagi keunggulan bangsa

13.2. Mengenal potensi diri untuk berprestasi sesuai kemampuan

13.3. Menampilkan peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa.


49,50, 55

47, 49, 55

50

Berdasarkan daftar di atas terdapat beberapa catatan terkait dengan soal ujian sekolah mata pelajaran PKn tahun 2008 diantaranya :

1. Soal ujian sekolah mata pelajaran PKn tahun 2008 belum menunjukkan penjabaran kompetensi dasar yang ada secara merata.

2. Soal lebih cenderung menumpuk kepada penjabaran kompetensi dasar yang mengarah pada penilaian ranah kognitif.

IV. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas apabila kita mencermati tentang soal ujian sekolah mata pelajaran PKn tahun 2008 di SMP 1 Randublatung dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Dalam proses pembuatan soal ujian belum mengoptimalkan peran guru terbukti dengan dibuatnya soal oleh MKKS dengan memberdayakan MGMP.

2. Materi yang di dalam soal ujian sekolah belum sepenuhnya mencerminkan adanya kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan , Kompetensi Dasar, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di SMP 1 Randublatung. Hal ini berarti keberadaan soal ujian sekolah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di SMP 1 Randublatung belum dapat dikatakan telah sesuai dengan Standar Isi,

DAFTAR PUSTAKA

http//www/scribd.comdoc3846099MANAJEMEN-SISTEM-EVALUASI PENDIDIKAN, downloud 28 Maret 2009.

UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi

Permendiknas No, 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan.

Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP 1 Randublatung Tahun 2007 / 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar